Sabtu, 18 Juni 2016

Makalah tugas teknik K3

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
           
            Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.
      Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang teknologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lainnya. Perubahan ini banyak tidak disadari oleh pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan.
      Promosi kesehatan ini dikembangkan dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen yang tinggi Indonesia ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut terutama melalui program perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa tatanan diantaranya adalah tatanan tempat kerja.Masih sangat sedikit sekali pekerja dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di tempat kerja.
                                   
            B.     RUMUSAN MASALAH
     1.   Apa yang dimaksud dengan K3 di perusuhaan pengecoran?
     2.   Apa fungsi dan tujuan dari K3 ?
     3.   Apa APD (alat pelindung diri) yang digunakan di perusahaan pengecoran?
    
     C. MAKSUD DAN TUJUAN
     1.    Untuk mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja
     2.    Untuk mengetahui fungsi dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.
     3.    Untuk mengetahui peran APD untuk keselamatan pekerja
    
     D.      MANFAAT
                 Adapun manfaat dari penulisan makalah ini khususnya untuk mahasiswa adalah untuk menambah pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Teori K3
            K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
      K3 Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
      Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.



            B. Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Secara Umum :
            Departemen Tenaga Kerja mensyaratkan kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja yang bekerja dapat bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan normanorma keselamatan kerja. Semua hal yang menyangkut masalah keselamatan kerja telah diatur dengan Undangundang Keselamatan Kerja, baik mengenai tempat kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan untuk bekerja, sedangkan langkah kerja atau prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan atau industri yang bersangkutan. Tujuan yang sama dalam membuat aturan keselamatan yaitu menciptakan situasi kerja yang aman dan selamat. Perencanaan proses produksi yang baik dan penataan peralatan (layout) tempat bekerja terus dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan situasi kerja yang aman bagi para pekerja dan peralatan kerja itu sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan seperti, misalnya terhadap kebisingan mesin akibat gesekan antara komponen mesin atau karena hubungan rodaroda gigi penggerak.Suara bising pada mesin dapat mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja.
Alatalat keselamatan kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar pekerja dapat bekerja dengan aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai persyaratanpersyaratan tertentu, yaitu:
1. Alatalat keselamatan kerja tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan dan jenis alat/mesin yang dioperasikan, sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benarbenar terpenuhi.
2. Alatalat keselamatan kerja tersebut harus dipakai selama pekerja berada di dalam bengkel, baik mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja dan alat keselamatan kerja tersebut harus selalu dirawat dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu kurang sesuainya ukuran alat keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya.
3. Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi para pekerja yang memakainya, artinya dengan menggunakan alat keselamatan kerja tersebut pekerja akan merasa aman dalam bekerja
4. Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh para pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja.
            Masalah lain adalah dalam pemakaian alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja memakai alat keselamatan kerja nampak seperti terpaksa dan hanya memakainya sewaktu ada pemeriksaan serta apabila diperlukan saja. Jadi pemakaian alatalat keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja yang biasa. Dengan kata lain pemakaian alatalat keselamatan kerja masih bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan. Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja seperti:
• Diharuskan setiap pekerja memakai alatalat keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja, apabila mereka berada di dalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus menggunakan alatalat keselamatan kerja selama ia berada di dalam bengkel kerja.
• Disediakan alatalat keselamatan kerja dengan berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih alat keselamatan kerja yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya. Dengan demikian para pekerja akan merasa nyaman memakainya.

• Memberlakukan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alat
alat keselamatan kerja pada saat bekerja atau ia berada di dalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman.Peralatanperalatan keselamatan kerja meliputi:

A. Peralatan pelindung Kepala Walaupun setiap pekerja diharuskan memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadangkadang mereka melalaikannya. Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi, pekerja galangan kapal, pekerja penebang pohon, pertambangan dan industri.
Helm diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helm yang mempunyai bagian pinggir seluruh lingkaran dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut masih dibagi
dalam empat kelas yaitu:
• Kelas A, yaitu helm untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah.
• Kelas B, yaitu helm untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar (mempunyai tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi.
• Kelas C adalah metallic helm, dipakai untuk pekerja yang bekerja dengan kondisi kerja yang panas, seperti pada pengecoran logam atau pada dapurdapur pembakaran.

• Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api.
Alat pelindung rambut berfungsi agar rambut bisa ditutupi secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada bagianbagian mesin yang berputar dapat dihindari.
Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang banyak dipakai adalah sorban, jala rambut dan penutup kepala yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut bekerja pada daerah di mana percikan api sering terjadi. Syarat penutup kepala adalah:
a. Tahan terhadap bahan kimia
b. Tahan panas
c. Nyaman dipakai
d. Tahan terhadap pukulan
e. Ringan dan kuat
f. Berwarna menarik
g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.
B. Peralatan pelindung kebisingan Kegunaan peralatan pelindung kebisingan adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebihan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Standar kebisingan yang diizinkan adalah 90 desibel menurut undangundang keselamatan kerja kesehatan kerja, oleh sebab itu kebisingan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi di dalam industri harus selalu diukur dan diusahakan kurang dari standar yang telah ditentukan agar tidak menyebabkan kerusakan pada pendengar para pekerja..

Alat perlindungan kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga

• Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga Jenis peralatan ini pemasangan dimasukkan ke dalam lubang telinga dan model serta ukurannya bermacam
macam. Bahan yang digunakan untuk membuka peralatan ini adalah plastic yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup lubang telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.
• Jenis pelindung kebisingan yang menutup telinga Bentuk peralatan ini dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan yang efektif, maka bentuk, ukuran, bahan penyekat, jenis pegas dari penutup telinga ini harus benarbenar dipilih secara baik, sehingga si pemakai merasa nyaman.
C. Pelindung mata Luka pada mata dapat diakibatkan adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan bahan, percikan bunga api sewaktu pengelasan, debudebu, radiasi dari sinar ultraviolet dan lainnya. Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, di mana tidak dapat berfungsi lagi atau dengan kata lain orang menjadi buta. Dalam suatu survei diperoleh data bahwa kecelakaan kerja atau luka pada diakibatkan oleh:
• Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beramberam, pecahan batu gerinda, paku, percikan bunga api dan lain sebagainya)
• Debu dari penggerindaan
• Karat
• Sinar atau cahaya
• Gas beracun atau asap beracun.
Jenis kaca mata yang banyak digunakan dalam industri adalah:
• Kaca mata untuk pekerjaan dengan bahan kimia
• Kaca mata las
Kaca mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacammacam bentuk.
Jenis yang umum digunakan untuk adalah kaca mata las untuk pengelasan listrik dan kaca mata yang digunakan untuk pengelasan asetilen. Bentuk kaca mata las asetilen dan kaca mata untuk las listrik adalah bisa sama, tetapi lensa yang dipasang adalah tidak sama. Hal tersebut dikarenakan sinar yang dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan sinar yang dihasilkan oleh api las asetilen. Perbedaannya hanya pada warna lensanya. Selain bentuk kaca mata pada pengelasan listrik disediakan khusus peralatan untuk melindungi muka dan mata dari sinar api las listrik yang dikenal dengan masker las.
D. Pelindung muka Banyak jenis peralatan dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga berfungsi sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi melindungi kepala dari benturan, melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam panas dan percikan bunga api dan luka lainnya yang akan terjadi pada kepala, leher dan muka pekerja. Bahan untuk melindungi muka biasanya dari plastik transparan, sehingga masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan. Jenis alat pelindung kepala dan muka seperti babbiting helm (helm dari bahan babbit), yang dapat melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk helmet dilengkapi dengan jendela dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan lain yang digunakan untuk melindungi muka adalah masker las. Jenis peralatan ini digunakan untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak akan rusak kena panas/percikan api las dan percikan logam cair hasil pengelasan.
E. Pelindung Tangan Jarijari tangan merupakan bagian tubuh yang sering kali mengalami luka akibat kerja, seperti: terpotong oleh pisau, luka terbakar karena memegang benda panas, tergores oleh permukaan benda kerja yang tidak halus dan masih banyak lagi bentuk luka lainnya. Untuk itu tangan dan jarijari sangat perlu dilindungi dengan baik, karena semua pekerjaan seluruhnya dikerjakan dengan menggunakan tangan. Alat pelindung tangan yang biasa digunakan adalah:
• Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas.Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
• Sarung tangan dari bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tidak terlalu panas, beram
beram dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai pada pekerjaanpekerjaan berat. Sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai untuk pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan dari bahan karet, digunakan oleh pekerja bagian kelistrikan
• Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan
pengangkutan bahanbahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahanbahan minyak atau petroleum
• Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja menggunakan pisau dan bendabenda tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini bahaya luka akibat pisau dan benda tajam lainnya bisa dihindari.
• Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk melindungi tangan dari debu dan kotoran.
Di samping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahanbahan yang dapat melukai kulit.
f. Pelindung kaki Sepatu kerja atau pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda kerja, terkena beram, benda panas/pijar, bahanbahan kimia yang berbahaya dan kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka bagi pekerja. Konstruksi sepatu kerja bengkel kerja mesin adalah pada bagian ujung sepatu dipasang atau dilapisi
dengan pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum dipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.

G. Pelindung tubuh Pelindung tubuh atau dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitudari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawatkawat halus, agar apron tersebut dapat menahan benturanbenturan ringan dan alatalat yang tajam.
H. Baju kerja Baju kerja atau pakaian kerja yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja di dalam bengkel atau laboratorium biasanya harus cukup kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Baju harus dapat melindungi pekerja dari luka akibat beram, serpihan benda kerja, goresangoresan dan panas. Pakaian harus benarbenar terikat atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara sempurna, sehingga tidak ada bagianbagian anggota badan yang terbuka atau tidak terlindungi.

     

      D.     Gambar Alat-Alat Pelindung Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Perusahaan pengecoran
Alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir..
Kegunaannya melindungi kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat dari bahan polyethylene, plastik, katun,  aluminium dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :
      1.      Pelindung wajah dan mata
http://www.steelindonesia.com/images/kategori_prd/pic01__P04-14-03-02.jpg
      2.      Topi Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan atau pukulan dan kejatuhan benda.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7TwK5-e7JcmRQrc_L36L9tXC6pFHQFXxDOhV7mOgpovMLgg5iyAJ5VavaJanxvy8tX8YxrDoblbHtLlteuGMpIk6l9ibI4wrZH6OPRoJ6Psmt61goZiAMo7TMaC8Tw31KVgqCQN2egE0/s1600/safety_helmet.jpg
      3.      Pelindung Mata
Kegunaannya melindungi mata dari loncatan bunga api, loncatan benda-benda kerja, percikan bahan kimia dan sinar yang bersifat keras.
https://keskerfkmunmuha.files.wordpress.com/2010/11/safety-glasses-uq-029ss.jpg
      4.      Pelindung telinga
Memiliki kegunaan melindungi pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas kekuatan pendengar dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga ini terbuat dari karet.
https://www.tokootomotif.com/wp-content/uploads/2015/12/Jual-Ear-Muff-Pelindung-Telinga-Harga-Murah.jpg


      5.      Pelindung Kaki
Kegunaannya melindungi kaki terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas, dll. Dengan spesifikasi daya sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat dari bahan karet, kulit, kanvas, dan bahan sintesis lainnya.
https://img3.ruparupa.com/media/catalog/product/cache/1/small_image/210x/9df78eab33525d08d6e5fb8d27136e95/K/W/KW1000730_1.jpg

      6.      Pelindung Tangan
Kegunaannya melindungi tangan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll , dengan spesifikasi daya sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat dari bahan katun, nilon, kanvas, kufit, karet, lapisan  asbes dan bahan sintetis lainnya dan memiliki ukuran pendek dan panjang.
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjckuAui51rCvo511fqg5Ql9oFmEohJtfC74RmMRafMmJCfCW13Yqm6GAfi8Vhegj43C48MMkglHcb4isAoQqp-A0J9MOFD2WJhn65vetSi2QDtgzifEFPDrj-dSzlrwGxzepItB6uUvwY/s1600/SarungTanganLatex.jpg
     
      7.      Pakaian Pelindung
Kegunaannya melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Dengan spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan bahan sintesis lainya. Pakaian kerja harus dianggap sebagai alat pelindung diri. Pakaian tenaga kerja pria yang melayani mesin harus sesuai dengan pekerjaanya. Pakaian kerja wanitasebaiknya berbentuk celana panjang,baju yang pas,tutup rambut dan tidak memakai perhiasan-perhiasan.Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti :
      a.       Terhadap radiasi panas, pakaian yang berbahan bisa merefleksikan
panas, biasanya aluminium dan berkilat.
      b.      Terhadap radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal (timah hitam).
      c.       Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian terbuat dari plastik atau karet.
http://image1ws.indotrading.com/s3/productimages/co11425/p111904/f73315b7-3491-484d-baa4-2b1c4ed37e65w.jpg

      E.    Peran K3 Terhadap Upaya  Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal.
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.



https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSgnPiOhb0NFZw4_QoBln6KHeapFYwtKOTnYgNqIy-HAoO7DS7O
1.      Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
a.      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c.       Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
                  Sasaran keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
      Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan.  Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri

2.      Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.  Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.

3.      Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan kerja.  Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya tersebut adalah bahaya nyata.

4.      Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia
Kebijakan pemerintah indonesia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
”Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh”.
Berdasarkan GBHN tersebut oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.  Hal ini disebabkan karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :
·         Pembuatan peraturan/perundang-undangan
·         Pengawasan
·         Pendidikan/penyuluhan/training
·         Survei/penelitian
·         Informasi
·         Standarisasi
·         Kampanye

      Ada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.  Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
·         UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
·         UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
·         UU dan Peraturan Uap tahun 1930
·         UU Petasan tahun 1932
·         UU tentang Timah Putih tahun 1931
·        Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan   Pestisida
·         Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
·        Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
·        Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
·        Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
·        Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia.
·        Selain peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.

5.      Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970
Kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun 1910.  Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 2 ayat 1,  Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat  kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.       Pasal 2 ayat 2,  Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
        a.       Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuku tinggi.
        b.       Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
        c.        Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
        d.       Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
        ·         Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
      a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan
      b.      Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
      c.       Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
      d.      Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
      e.       Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
      f.       Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
        ·         Pasal 4 ayat 1,  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan.













BAB III
Rancangan Management K3
 
3.1 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN, KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA

            Pada bab ini akan dibahas sasaran dan tujuan serta prinsip manajemen (pengelolaan) pemeliharaan dan perbaikan secara umum. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja akan dibahas pada akhir bab ini.
Sasaran dan Tujuan Pemeliharaan & Perbaikan
            Pada dasarnya sasaran dan tujuan manajemen pemeliharaan & perbaikan sangat tergantung dari  Misi (hal yang ingin dicapai) oleh suatu organisasi.(misalnya misi industri pengecoran). Tujuan pemeliharaann dan perbaikan umumya hanya untuk memperpanjang usia pakai alat. Banyak industi yang belum mempunyai unit khusus untuk penanganan pemeliharaan dan perbaikan peralatan maupun fasilitas lainnya. Bagi sebagian industri, masalah pemeliharaan dan perbaikan secara umum selalu dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap produk yang berkualitas, tepat waktu dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Beberapa industri atau organisasi yang besar bahkan mempunyai misi yang selalu dikaitkan dengan
aset dan investasi
            Jadi kegiatan pemeliharaan & perbaikan alat & fasilitas lain diperhitungkan sebagai bagian dari aset & investasi. Oleh karena itu, bagian atau unit pemeliharaan & perbaikan merupakan bagian yang sangat penting dari organisiasi semacam ini.

1.2. Kegiatan Pemeliharaan & Perbaikan
Sebelum membahas lebih jauh tentang manajemen pemeliharaan dan perbaikan, lebih dahulu perlu memahami sifat pekerjaan atau kegiatan pemeliharaan dan perbaikan secara umum.








I. PEMELIHARAAN, PERBAIKAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1.1. Pemeliharaan & Perbaikan

 
Gambar 1.1
PEMELIHARAAN, PERBAIKAN, KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA

Gambar 1.1. Kegiatan Pemeliharaan & Perbaikan
Pemeliharaan dan perbaikan meliputi berbagai aktifitas atau kegiatan, seperti ditunjukkan pada Gambar 1.1. Pada umumnya aktifitas tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu: kegiatan yang dapat direncanakan dan kegiatan yang tidak terduga atau tidak dapat direncanakan. Kegiatan pemeliharaan & perbaikan yang bersifat rutin merupakan kegiatan yang dapat direncanakan, sedangkan kegiatan yang bersifat darurat, misalnya kerusakan alat akibat kecelakaan (misalnya terjatuh. Kena petir, dan lain-lain) merupakan kegiatan yang tidak dapat diduga. Namun demikian, hal-hal semacam ini harus dapat diantisipasi. Minimal kita tahu apa yang harus kita lakukan pada saat terjadi gangguan semacam itu.
            Peralatan yang dibuat dapat digunakan sebagai laporan hasil pemantauan terhadap kinerja peralatan di laboratorium. Dengan pemantauan semacam ini, maka waktu dan biaya pemeliharaan dapat ditekan menjadi sekecil mungkin. Jika kerusakan atau gangguan kecil tidak ditangani dengan dengan baik, bisa mengakibatkan gangguan atau kerusakan yang lebih parah lagi. Jika ini terjadi maka biaya yang digunakan untuk perbaikan lebih mahal, dan waktu perbaikan juga le-bih lama. Secara keseluruhan hal ini tentu akan mengganggu proses belajar. Di industri, pemantauan kondisi peralatan sangatlah penting, karena jika terjadi gangguan yang lebih besar, bukan hanya akan me-ganggu produktifitas, tetapi juga akan menaikkan biaya, baik biaya perbaikan alat maupun biaya produksi, karena untuk mengganti waktu yang hilang pekerja harus melakukan kerja lembur.

1.2. Pemeliharaan Preventif
            Dalam pengertian yang luas, pemeliharaan preventif meliputi aspek rekayasa (engneering) dan manajemen.  Di bidang rekayasa, pemeliharaan preventif meliputi:
mendeteksi dan atau mengoreksi penggunaan peralatan yang ada saat ini, melalui analisa statistik kegagalan atau kesalahan yang ada atau berdasarkan catatan perbaikan yang ada. Pekerjaan ini harus dapat dilakukan secara tepat oleh orang yang benar-benar ahli dibidangnya dan dengan frekuensi yang tepat pula (misalnya dua kali dalam setahun).
Pemakaian normal Awal Pemakaian Alat rusak
            Jika terlalu sering, maka bukan saja akan menambah biaya pemeliharaan, tetapi juga akan menurunkan produktifitas dan efisiensi kerja perusahaan. Data kerusakan banyak terjadi pada awal pemakaian alat. Hal ini dapat disebabkan oleh kelalaian pekerja dan atau kerusakan internal komponen dari pabrik pembuat alat (ini disebut kegagalan produk). Tingkat kerusakan



















BAB IV
PENUTUP


A.     Kesimpulan
        Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
        Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat adalah:
     1.   Agar dalam menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2.   Untuk mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka
bekerja.
3.   Menunjukan cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi
kelalaian.
4.   Memperbaiki kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan
keselamatan kerja
5.   Mengurangi kerugian bagi pekerja dan pengusaha

B.     Saran
Semoga dengan adanya tugas makalah ini dapat memberikan manfaat bagi si pembaca dan apabila ada kesalahan dari penuliasan makalah tersebut kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik dari pembuatan makalah selanjutnya.



















DAFTAR PUSTAKA

Silalahi, Bennett N.B. [Dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.[S.L]:
Pustaka Binaman Pressindo. Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta
Nanang Fattah. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung : Rosdakarya.
Notoatmodjo Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan Seni.Jakarta:Rineka Cipta.
Ferdinan Siahaan .,2005 Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program K3 dengan Komitmen Pekerja, USU Respositori.
Notoatmodjo S, 2004 Pengantar Pendidikan Kesehatan dan IlmuPrilaku Kesehatan. Andi Offset, Yogyakarta
Kerja.PT. Pustaka Binaman Pressindo ,Jakarta.
Inspiration from reading

Tidak ada komentar:

Posting Komentar