BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada umumnya
kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan
pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju.
Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan
ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap
kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal
yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga
memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan
masyarakat pada umumnya.
Dengan makin
meningkatnya perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang
pembangunan secara umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan
dalam pembangunan baik dalam bidang teknologi
maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya terjadi
perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan
pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik
(panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan
hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung,
tekanan darah tinggi dan lain-lainnya. Perubahan ini banyak tidak disadari oleh
pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan
pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa
memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan.
Promosi
kesehatan ini dikembangkan dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari
konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan
komitmen yang tinggi Indonesia ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut
terutama melalui program perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa
tatanan diantaranya adalah tatanan tempat kerja.Masih sangat sedikit sekali
pekerja dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang
memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara
tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja
yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting
untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu
promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di
tempat kerja.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan K3 di perusuhaan pengecoran?
2.
Apa fungsi
dan tujuan dari K3 ?
3.
Apa APD
(alat pelindung diri) yang digunakan di perusahaan pengecoran?
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja
2.
Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.
3.
Untuk
mengetahui peran APD untuk keselamatan pekerja
D. MANFAAT
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini khususnya untuk mahasiswa adalah untuk
menambah pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan, dan
diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini serta untuk memenuhi tugas
mata kuliah Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Teori K3
K3 atau
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi
pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja
dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal
demikian.
K3 Adalah hal yang sangat
penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan,
terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat
pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam
bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga
hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi
perusahaan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah
seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan
perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20
(dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang
belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak
mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3
adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang
pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang
telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.
B.
Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Secara Umum :
Departemen Tenaga Kerja mensyaratkan
kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja yang bekerja dapat
bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan norma‐norma keselamatan kerja. Semua hal yang
menyangkut masalah keselamatan kerja telah diatur dengan Undang‐undang Keselamatan Kerja, baik mengenai
tempat kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan untuk bekerja,
sedangkan langkah kerja atau prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan
atau industri yang bersangkutan. Tujuan yang sama dalam membuat aturan keselamatan
yaitu menciptakan situasi kerja yang aman dan selamat. Perencanaan proses
produksi yang baik dan penataan peralatan (layout) tempat bekerja terus
dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan situasi kerja yang aman bagi para pekerja dan peralatan
kerja itu
sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan seperti,
misalnya terhadap kebisingan mesin akibat gesekan antara komponen mesin atau
karena hubungan roda‐roda gigi penggerak.Suara bising pada mesin dapat mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja.
Alat‐alat keselamatan kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja
guna menjamin agar pekerja dapat bekerja dengan aman. Alat keselamatan kerja
tersebut harus mempunyai persyaratan‐persyaratan tertentu, yaitu:
1. Alat‐alat keselamatan kerja tersebut
sesuai dengan jenis pekerjaan dan jenis alat/mesin yang dioperasikan, sehingga efektifitas pemakaian alat
keselamatan kerja benar‐benar terpenuhi.
2. Alat‐alat keselamatan kerja tersebut harus dipakai selama pekerja
berada di dalam bengkel, baik mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak
bekerja dan alat keselamatan kerja tersebut harus selalu dirawat dengan baik.
Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut diperoleh, biasanya akan timbul
masalah yaitu kurang sesuainya ukuran alat keselamatan kerja tersebut dengan
orang yang akan memakainya.
3. Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi
para pekerja yang memakainya, artinya dengan menggunakan alat keselamatan kerja
tersebut pekerja akan merasa aman dalam bekerja
4. Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa
nyaman dipakai oleh para pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman
bagi pekerja pada waktu bekerja.
Masalah lain adalah dalam pemakaian
alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja memakai alat keselamatan
kerja nampak seperti terpaksa dan hanya memakainya sewaktu ada pemeriksaan
serta apabila diperlukan saja. Jadi pemakaian alat‐alat keselamatan kerja belum merupakan
sikap kerja yang biasa. Dengan kata lain pemakaian alat‐alat keselamatan kerja masih
bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan. Untuk itu diperlukan beberapa
tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja seperti:
• Diharuskan setiap pekerja memakai alat‐alat keselamatan kerja, baik pada
waktu sedang bekerja, apabila mereka berada di dalam bengkel kerja. Artinya
para pekerja harus menggunakan alat‐alat keselamatan kerja selama ia
berada di dalam bengkel kerja.
• Disediakan alat‐alat keselamatan kerja dengan
berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih alat keselamatan kerja
yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya. Dengan demikian para
pekerja akan merasa nyaman memakainya.
• Memberlakukan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alat‐alat keselamatan kerja pada saat bekerja atau ia berada di dalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman.Peralatan‐peralatan keselamatan kerja meliputi:
• Memberlakukan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alat‐alat keselamatan kerja pada saat bekerja atau ia berada di dalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman.Peralatan‐peralatan keselamatan kerja meliputi:
A. Peralatan pelindung Kepala Walaupun setiap pekerja diharuskan
memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadang‐kadang mereka melalaikannya.
Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi,
pekerja galangan kapal, pekerja penebang pohon, pertambangan dan industri.
Helm diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helm yang mempunyai bagian pinggir seluruh lingkaran dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut masih dibagi
dalam empat kelas yaitu:
Helm diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helm yang mempunyai bagian pinggir seluruh lingkaran dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bagian depannya. Dari kedua klasifikasi tersebut masih dibagi
dalam empat kelas yaitu:
• Kelas A, yaitu helm untuk keperluan umum. Helmet ini hanya
mempunyai tahanan kelistrikan yang rendah.
• Kelas B, yaitu helm untuk jenis pekerjaan dengan resiko
terkena tegangan listrik yang besar (mempunyai tahanan terhadap tegangan yang
tinggi), atau helmet ini tahan terhadap tegangan listrik yang tinggi.
• Kelas C adalah metallic helm, dipakai untuk pekerja yang
bekerja dengan kondisi kerja yang panas, seperti pada pengecoran logam atau pada
dapur‐dapur
pembakaran.
• Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api.
• Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari percikan api.
Alat pelindung rambut berfungsi agar rambut bisa ditutupi
secara sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada
bagian‐bagian
mesin yang berputar dapat dihindari.
Alat pelindung rambut atau penutup rambut yang banyak
dipakai adalah sorban, jala rambut dan penutup kepala yang dapat menutup secara
sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila pekerja tersebut bekerja
pada daerah di mana percikan api sering terjadi. Syarat penutup kepala adalah:
a. Tahan terhadap bahan kimia
b. Tahan panas
c. Nyaman dipakai
d. Tahan terhadap pukulan
e. Ringan dan kuat
f. Berwarna menarik
g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan
terhadap debu.
B. Peralatan pelindung kebisingan Kegunaan peralatan pelindung
kebisingan adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebihan, sehingga dapat
menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Standar kebisingan yang diizinkan
adalah 90 desibel menurut undang‐undang keselamatan kerja kesehatan kerja,
oleh sebab itu kebisingan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi di dalam
industri harus selalu diukur dan diusahakan kurang dari standar yang telah
ditentukan agar tidak menyebabkan kerusakan pada pendengar para pekerja..
Alat perlindungan kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga
• Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga Jenis peralatan ini pemasangan dimasukkan ke dalam lubang telinga dan model serta ukurannya bermacam‐macam. Bahan yang digunakan untuk membuka peralatan ini adalah plastic yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup lubang telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.
Alat perlindungan kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga
• Jenis alat yang dimasukkan ke lubang telinga Jenis peralatan ini pemasangan dimasukkan ke dalam lubang telinga dan model serta ukurannya bermacam‐macam. Bahan yang digunakan untuk membuka peralatan ini adalah plastic yang lunak/lembut, karet yang lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis bahan yang sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Kain adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari bahan karet dan plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam pemasangannya sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup lubang telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.
• Jenis pelindung kebisingan yang menutup telinga Bentuk peralatan ini dapat menutup
seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran antara
telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan yang
efektif, maka bentuk, ukuran, bahan penyekat, jenis pegas dari penutup telinga
ini harus benarbenar dipilih secara baik, sehingga si pemakai merasa nyaman.
C. Pelindung mata Luka pada mata dapat diakibatkan
adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan bahan,
percikan bunga api sewaktu pengelasan, debu‐debu, radiasi dari sinar ultraviolet
dan lainnya. Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur hidup, di
mana tidak dapat berfungsi lagi atau dengan kata lain orang menjadi buta. Dalam
suatu survei diperoleh data bahwa kecelakaan kerja atau luka pada diakibatkan
oleh:
• Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beram‐beram, pecahan batu gerinda, paku, percikan bunga api dan lain sebagainya)
• Debu dari penggerindaan
• Karat
• Sinar atau cahaya
• Gas beracun atau asap beracun.
Jenis kaca mata yang banyak digunakan dalam industri adalah:
• Kaca mata untuk pekerjaan dengan bahan kimia
• Kaca mata las
Kaca mata las terdiri dari dua jenis dan mempunyai bermacam‐macam bentuk.
Jenis yang umum digunakan untuk adalah kaca mata las untuk
pengelasan listrik dan kaca mata yang digunakan untuk pengelasan asetilen. Bentuk
kaca mata las asetilen dan kaca mata untuk las listrik adalah bisa sama, tetapi
lensa yang dipasang adalah tidak sama. Hal tersebut dikarenakan sinar yang
dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam dibandingkan sinar yang dihasilkan
oleh api las asetilen. Perbedaannya hanya pada warna lensanya. Selain bentuk
kaca mata pada pengelasan listrik disediakan khusus peralatan untuk melindungi
muka dan mata dari sinar api las listrik yang dikenal dengan masker las.
D. Pelindung muka Banyak jenis peralatan dibuat untuk
melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga berfungsi sebagai
pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi melindungi kepala
dari benturan, melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam panas dan
percikan bunga api dan luka lainnya yang akan terjadi pada kepala, leher dan
muka pekerja. Bahan untuk melindungi muka biasanya dari plastik transparan,
sehingga masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan. Jenis alat
pelindung kepala dan muka seperti babbiting helm (helm dari bahan babbit), yang
dapat melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk
helmet dilengkapi dengan jendela dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan
lain yang digunakan untuk melindungi muka adalah masker las. Jenis peralatan
ini digunakan untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan
logam cair hasil pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa
tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak akan rusak kena panas/percikan
api las dan percikan logam cair hasil pengelasan.
E. Pelindung Tangan Jari‐jari tangan merupakan bagian tubuh
yang sering kali mengalami luka akibat kerja, seperti: terpotong oleh pisau,
luka terbakar karena memegang benda panas, tergores oleh permukaan benda kerja
yang tidak halus dan masih banyak lagi bentuk luka lainnya. Untuk itu tangan
dan jari‐jari sangat perlu dilindungi dengan baik, karena semua
pekerjaan seluruhnya dikerjakan dengan menggunakan tangan. Alat pelindung
tangan yang biasa digunakan adalah:
• Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas.Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
• Sarung tangan dari bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tidak terlalu panas, beram‐beram dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai pada pekerjaan‐pekerjaan berat. Sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai untuk pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas.Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
• Sarung tangan dari bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tidak terlalu panas, beram‐beram dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai pada pekerjaan‐pekerjaan berat. Sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai untuk pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan dari bahan karet, digunakan oleh pekerja
bagian kelistrikan
• Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan pengangkutan bahan‐bahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahan‐bahan minyak atau petroleum
• Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan pengangkutan bahan‐bahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahan‐bahan minyak atau petroleum
• Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini digunakan oleh
pekerja yang selalu bekerja menggunakan pisau dan bendabenda tajam lainnya.
Dengan pemakaian sarung tangan ini bahaya luka akibat pisau dan benda tajam
lainnya bisa dihindari.
• Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk melindungi tangan dari debu dan kotoran. Di samping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahan‐bahan yang dapat melukai kulit.
• Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk melindungi tangan dari debu dan kotoran. Di samping sarung tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan agar kulit terhindar dari bahan‐bahan yang dapat melukai kulit.
f. Pelindung kaki Sepatu kerja atau pelindung kaki
yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda
kerja, terkena beram, benda panas/pijar, bahan‐bahan kimia yang berbahaya dan
kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka bagi pekerja. Konstruksi
sepatu kerja bengkel kerja mesin adalah pada bagian ujung sepatu dipasang atau
dilapisi
dengan pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum dipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.
G. Pelindung tubuh Pelindung tubuh atau dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitudari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawat‐kawat halus, agar apron tersebut dapat menahan benturanbenturan ringan dan alat‐alat yang tajam.
dengan pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum dipakai dalam pembuatan sepatu kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.
G. Pelindung tubuh Pelindung tubuh atau dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitudari leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang terbuat dari asbes biasanya diperkaya dengan kawat‐kawat halus, agar apron tersebut dapat menahan benturanbenturan ringan dan alat‐alat yang tajam.
H. Baju kerja Baju kerja atau pakaian kerja yang
khusus dibuat untuk digunakan bekerja di dalam bengkel atau laboratorium biasanya harus cukup
kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Baju harus
dapat melindungi pekerja dari luka akibat beram, serpihan benda kerja, goresan‐goresan dan panas. Pakaian harus
benar‐benar
ter‐ikat
atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara sempurna, sehingga
tidak ada bagian‐bagian anggota badan yang terbuka
atau tidak terlindungi.
D. Gambar Alat-Alat Pelindung Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja Di Perusahaan pengecoran
Alat pelindung diri adalah
seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi
seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan
kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja
apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan
dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut,
namun sebagai usaha akhir..
Kegunaannya melindungi kepala terhadap bahaya listrik,
mekanik, kimia, panas dll. Terbuat dari bahan polyethylene, plastik,
katun, aluminium dan bahan sintetis
lainnya. Contohnya :
1. Pelindung wajah dan mata

2.
Topi
Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan atau pukulan dan
kejatuhan benda.

3.
Pelindung Mata
Kegunaannya
melindungi mata dari loncatan bunga api, loncatan benda-benda kerja, percikan
bahan kimia dan sinar yang bersifat keras.

4.
Pelindung telinga
Memiliki
kegunaan melindungi pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas
kekuatan pendengar dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga
ini terbuat dari karet.

5.
Pelindung Kaki
Kegunaannya
melindungi kaki terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas, dll. Dengan
spesifikasi daya sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat dari bahan karet, kulit,
kanvas, dan bahan sintesis lainnya.

6.
Pelindung Tangan
Kegunaannya
melindungi tangan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll , dengan
spesifikasi daya sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat dari bahan katun,
nilon, kanvas, kufit, karet, lapisan asbes dan bahan sintetis lainnya dan
memiliki ukuran pendek dan panjang.

7.
Pakaian Pelindung
Kegunaannya
melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Dengan
spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan
katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan
bahan sintesis lainya. Pakaian kerja harus dianggap sebagai alat pelindung
diri. Pakaian tenaga kerja pria yang melayani mesin harus sesuai dengan
pekerjaanya. Pakaian kerja wanitasebaiknya berbentuk celana panjang,baju yang
pas,tutup rambut dan tidak memakai perhiasan-perhiasan.Pakaian kerja
khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti :
a.
Terhadap
radiasi panas, pakaian yang berbahan bisa merefleksikan
panas, biasanya aluminium dan
berkilat.
b.
Terhadap
radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal (timah hitam).
c.
Terhadap
cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian terbuat dari plastik atau karet.

E. Peran K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga
kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui
pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang
meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk
mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan
dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
Setiap orang
membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga
kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam
kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari
beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja
kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi
tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para
pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal.
Kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita
gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami
kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja
sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost
benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun
penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di
bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara
maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta
hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah
diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada
di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti
standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar
global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang
sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik
bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi)
nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Diharapkan
di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir
semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat
rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan
meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.

1.
Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan
pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
a. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.
Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c.
Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran
keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan
distribusi baik barang maupun jasa.
Asas
pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara
ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan,
demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari
bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat
pekerjaan yang selayaknya diperlukan. Sanksi terhadap tidak dipenuhinya
kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa
pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan
bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang
memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan
pekerja sendiri
2.
Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan
bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.
Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi
orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti
haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga
kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat
dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
3.
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan
yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja
disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang
tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut
tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena
kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang
teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah
faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan
kerja. Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut
belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya
tersebut adalah bahaya nyata.
Kebijakan pemerintah indonesia di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari
kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan
oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai
berikut :
”Upaya perlindungan tenaga kerja
perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan
jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan
kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja
secara menyeluruh”.
Berdasarkan GBHN tersebut oleh
pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman
Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja
sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya
bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disebabkan karena bahan kimia
merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang
merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia
khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi
kebijakan :
· Pembuatan
peraturan/perundang-undangan
· Pengawasan
· Pendidikan/penyuluhan/training
· Survei/penelitian
· Informasi
· Standarisasi
· Kampanye
Ada
beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut
perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta
penanganan bahan berbahaya. Peraturan perundangan tersebut antara lain
adalah sebagai berikut :
· UU No.
14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
· UU No.
1/1970 tentang Keselamatan Kerja
· UU dan
Peraturan Uap tahun 1930
· UU Petasan
tahun 1932
· UU tentang
Timah Putih tahun 1931
· Peraturan
Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
· Peraturan
Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban
Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Pemakaian Asbes
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di
tempat kerja yang mengelola pestisida
· Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang
Batas Bahan Kimia.
· Selain
peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan
oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan
dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
5.
Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970
Kebijakan
pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut
perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak
jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian
ini.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970
sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun
1910. Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana
dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan
telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta
kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Pasal-pasal
dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah
sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat 1, Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.
Pasal 2 ayat 2,
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
a.
Dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan
atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan
infeksi, bersuku tinggi.
b.
Dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
c.
Dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
d.
Terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
· Pasal 3, Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
b. Mencegah
mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.
Mencegah dan
mengurangi bahaya kebakaran
d. Mengamankan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
e.
Mengamankan
dan memelihara segala jenis bagunan
f.
Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
·
Pasal 4 ayat 1, Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung
dan menimbulkan bahaya kecelakaan.
BAB III
Rancangan Management K3
3.1 PEMELIHARAAN,
PERBAIKAN, KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Pada bab ini akan dibahas
sasaran dan tujuan serta prinsip manajemen (pengelolaan) pemeliharaan dan
perbaikan secara umum. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja akan dibahas
pada akhir bab ini.
Sasaran
dan Tujuan Pemeliharaan & Perbaikan
Pada dasarnya sasaran dan tujuan
manajemen pemeliharaan & perbaikan sangat tergantung dari Misi (hal yang ingin dicapai) oleh suatu
organisasi.(misalnya misi industri pengecoran). Tujuan pemeliharaann dan perbaikan
umumya hanya untuk memperpanjang usia pakai alat. Banyak industi yang belum
mempunyai unit khusus untuk penanganan pemeliharaan dan perbaikan peralatan
maupun fasilitas lainnya. Bagi sebagian industri, masalah pemeliharaan dan
perbaikan secara umum selalu dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap produk
yang berkualitas, tepat waktu dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.
Beberapa industri atau organisasi yang besar bahkan mempunyai misi yang selalu
dikaitkan dengan
aset
dan investasi
Jadi kegiatan pemeliharaan &
perbaikan alat & fasilitas lain diperhitungkan sebagai bagian dari aset
& investasi. Oleh karena itu, bagian atau unit pemeliharaan & perbaikan
merupakan bagian yang sangat penting dari organisiasi semacam ini.
1.2.
Kegiatan Pemeliharaan & Perbaikan
Sebelum
membahas lebih jauh tentang manajemen pemeliharaan dan perbaikan, lebih dahulu
perlu memahami sifat pekerjaan atau kegiatan pemeliharaan dan perbaikan secara
umum.
I.
PEMELIHARAAN, PERBAIKAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1.1.
Pemeliharaan & Perbaikan

Gambar 1.1
PEMELIHARAAN, PERBAIKAN, KESEHATAN & KESELAMATAN
KERJA
Gambar
1.1. Kegiatan Pemeliharaan & Perbaikan
Pemeliharaan
dan perbaikan meliputi berbagai aktifitas atau kegiatan, seperti ditunjukkan
pada Gambar 1.1. Pada umumnya aktifitas tersebut dapat dibagi menjadi dua
yaitu: kegiatan yang dapat direncanakan dan kegiatan yang tidak terduga atau
tidak dapat direncanakan. Kegiatan pemeliharaan & perbaikan yang bersifat
rutin merupakan kegiatan yang dapat direncanakan, sedangkan kegiatan yang
bersifat darurat, misalnya kerusakan alat akibat kecelakaan (misalnya terjatuh.
Kena petir, dan lain-lain) merupakan kegiatan yang tidak dapat diduga. Namun
demikian, hal-hal semacam ini harus dapat diantisipasi. Minimal kita tahu apa
yang harus kita lakukan pada saat terjadi gangguan semacam itu.
Peralatan yang dibuat dapat digunakan
sebagai laporan hasil pemantauan terhadap kinerja peralatan di laboratorium.
Dengan pemantauan semacam ini, maka waktu dan biaya pemeliharaan dapat ditekan
menjadi sekecil mungkin. Jika kerusakan atau gangguan kecil tidak ditangani
dengan dengan baik, bisa mengakibatkan gangguan atau kerusakan yang lebih parah
lagi. Jika ini terjadi maka biaya yang digunakan untuk perbaikan lebih mahal,
dan waktu perbaikan juga le-bih lama. Secara keseluruhan hal ini tentu akan
mengganggu proses belajar. Di industri, pemantauan kondisi peralatan sangatlah
penting, karena jika terjadi gangguan yang lebih besar, bukan hanya akan
me-ganggu produktifitas, tetapi juga akan menaikkan biaya, baik biaya perbaikan
alat maupun biaya produksi, karena untuk mengganti waktu yang hilang pekerja
harus melakukan kerja lembur.
1.2.
Pemeliharaan Preventif
Dalam pengertian yang luas,
pemeliharaan preventif meliputi aspek rekayasa (engneering) dan manajemen. Di bidang rekayasa, pemeliharaan preventif
meliputi:
mendeteksi
dan atau mengoreksi penggunaan peralatan yang ada saat ini, melalui analisa statistik
kegagalan atau kesalahan yang ada atau berdasarkan catatan perbaikan yang ada.
Pekerjaan ini harus dapat dilakukan secara
tepat oleh orang yang benar-benar ahli dibidangnya dan dengan frekuensi yang
tepat pula (misalnya dua kali dalam setahun).
Pemakaian
normal Awal Pemakaian Alat rusak
Jika terlalu sering, maka bukan saja
akan menambah biaya pemeliharaan, tetapi juga akan menurunkan produktifitas dan
efisiensi kerja perusahaan. Data kerusakan
banyak terjadi pada awal pemakaian alat. Hal ini dapat disebabkan oleh kelalaian
pekerja dan atau kerusakan internal komponen dari pabrik pembuat alat (ini
disebut kegagalan produk). Tingkat kerusakan
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
Setelah kita
memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita
dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat
adalah:
1.
Agar dalam
menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2.
Untuk
mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka
bekerja.
3.
Menunjukan
cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi
kelalaian.
4.
Memperbaiki
kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan
keselamatan
kerja
5.
Mengurangi
kerugian bagi pekerja dan pengusaha
B.
Saran
Semoga
dengan adanya tugas makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi si pembaca dan apabila ada kesalahan dari penuliasan makalah tersebut kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik dari
pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Silalahi, Bennett N.B. [Dan] Silalahi,Rumondang.1991.
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.[S.L]:
Pustaka Binaman Pressindo. Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta
Nanang Fattah. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan,
Bandung : Rosdakarya.
Notoatmodjo Prof.Dr. Soekidjo.2007.
Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan Seni.Jakarta:Rineka Cipta.
Ferdinan Siahaan .,2005 Hubungan
Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program K3 dengan Komitmen Pekerja, USU
Respositori.
Notoatmodjo
S, 2004 Pengantar Pendidikan Kesehatan dan IlmuPrilaku Kesehatan. Andi Offset,
Yogyakarta
Kerja.PT.
Pustaka Binaman Pressindo ,Jakarta.
Inspiration from reading
Tidak ada komentar:
Posting Komentar