|
I
|
|
Nama
|
|
|
|
Persatuan Insinyur Indonesia – PII
(The Institution of Engineers, Indonesia – IEI)
|
|
|
|
|
|
II
|
|
Pendirian
|
|
|
|
Berdiri tanggal :
23 Mei 1952 di BandungPendiri :
- Ir. Djuanda Kartawidjaja
- Dr. Rooseno
Soeryohadikoesoemo
|
|
III
|
|
Perangkat Organisasi
|
|
|
|
- Dewan Penasehat
- Dewan Insinyur
- Pengurus Pusat
- Majelis Kehormatan Insinyur
- Dewan Pakar
- Badan Pengkajian
- BK dan atau BKT
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Cabang
- Badan Usaha dan Yayasan
- Forum Anggota Muda (FAM-PII)
|
|
IV
|
|
Mitra Organisasi
|
|
|
|
- Perguruan Tinggi Teknik
- Asosiasi Profesi
- Industri/Perusahaan
|
|
V
|
|
Keanggotaan Internasional
|
|
|
|
- WFEO, World Federation of
Engineering Organizations)
- AFEO (ASEAN Federation of
Engineering Organizations)
- FEISEAP (Federation of Engineering
Institute South East Asia and Pacific)
- AEESEAP (Association of Engineering
Education South East Asia and Pacific)
|
|
VI
|
|
Ketua Umum PII, 1952 – 2009
|
|
|
|
- Ir. Djuanda Kartawidjaja
(1952-1954)
- Ir. Kaslan Tohir (1954 –
1859)
- Ir. Ukar Bratakusuma (1959 –
1961)
- Ir. Suratman D. (1965 – 1969)
- Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969
– 1984)
- Ir. Sumantri (1984 – 1989)
- Ir. Aburizal Bakrie (1989 –
1994)
- Ir. Arifin Panigoro (1994 –
1999)
- Ir. Qoyum Tjandranegara (1999
– 2002)
- Ir. Pandri Prabono, IPM (2002
– 2004)
- Ir. Rauf Purnama (2004 –
2006)
- Ir. Airlangga Hartarto, MMT.,
MBA (2006-2009)
|
|
VII
|
|
Anggota PII
|
|
|
|
Anggota Biasa
a. Anggota terdaftar aktif : 20.000
b. Anggota lama : 7.500Anggota yang tersertifikasi
- Insinyur Profesional Pratama
: 1084
- Insinyur Profesional Madya :
619
- Asean Engineer Register : 152
- APEC Engineer Register : 80
|
|
VIII
|
|
Agenda & Program PII
|
|
|
|
Kegiatan Tetap
- Kongres Nasional
- Rapat Pimpinan Nasional
- Rapat Anggota Cabang/Wilayah
- Konvensi Nasional BK/BKT
- Temu Nasional
Kegiatan Rutin
- Kursus Pembinaan Profesi
- Diskusi berkala &
pengkajian
- Seminar / Workshop /
Lokakarya
- Training Kompetensi &
Profesi
- Sertifikasi Profesi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Badan Kejuruan/ Badan Kejuruan
Teknologi (BK/BKT) PII
|
|
|
|
- Badan Kejuruan Sipil
- Badan Kejuruan Elektro
- Badan Kejuruan Kimia
- Badan Kejuruan Mesin
- Badan Kejuruan Fisika
- Badan Kejuruan Industri
- Badan Kejuruan Geodesi
- Badan Kejuruan Lingkungan
- Badan Kejuruan Teknologi
Pertambangan
- Badan Kejuruan Teknologi
Pertanian
- Badan Kejuruan Teknologi
Kedirgantaraan
- Badan Kejuruan Teknologi
Kelautan
- Badan Kejuruan Teknologi
Perminyakan
|
|
Bahwa
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi telah dapat
dikembangkan melalui upaya terus menerus baik secara perorangan, kelompok,
kerja sama antar kelompok, ataupun antar bangsa. Bahwa sesungguhnya
pembangunan nasional adalah upaya segenap bangsa Indonesia yang dilaksanakan
secara konsisten, berkesinambungan, dan berkelanjutan, serta terus menerus
meningkat. menuju tercapainya masyarakat adil, makmur dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa
Insinyur Indonesia sebagai insan dunia ikut bertanggung jawab untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kemampuan
sumber daya manusia agar tangguh, handal dan dapat dipercaya. Bahwa Insinyur
Indonesia sebagai insan bangsa Indonesia, bertanggung jawab untuk mengambil
peran strategis yang menentukan arah pembangunan nasional melalui peningkatan
kemampuan profesional insinyur dalam memadukan ilmu pengetahuan dan
teknologi, aneka matra keterampilan, kesantunan dan ketaatan etika serta etos
kerja, dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan keinsinyuran untuk memecahkan
berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Bahwa
para insinyur Indonesia merasa perlu untuk menghimpun diri dalam suatu
organisasi profesi, agar dapat meningkatkan darma baktinya kepada bangsa dan
negara secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Maka dengan ridho Tuhan
Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan cita-cita
bangsa dan aspirasi profesi maka didirikanlah Persatuan Insinyur Indonesia,
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
|
|
|
|
Pasal
1
Insinyur
Yang dimaksud dengan Insinyur
adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik
sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan,
lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga
akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai
Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.
|
|
|
|
Pasal
2
Nama
Organisasi ini dinamakan
“PERSATUAN INSINYUR INDONESIA”, yang disingkat PII, dan dalam bahasa Inggris
adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.
|
|
Pasal
3
Waktu
PII didirikan pada tanggal 23 Mei
1952 di Bandung, untuk masa waktu yang tidak ditentukan, dan telah disahkan
sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.
|
|
Pasal
4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan PII adalah:
- Pengurus Pusat berkedudukan
di ibukota Republik Indonesia
- Pengurus Wilayah berkedudukan
di ibukota Propinsi
- Pengurus Cabang berkedudukan
di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup,
baik di dalam atau di luar negeri; dan
- Pengurus Badan Kejuruan,
selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya
disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik
Indonesia.
|
|
|
|
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
|
|
Pasal
5
Azas
Azas PII adalah profesionalisme
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan berpegang pada iman
dan takwa serta tidak bertentangan dengan ideologi dan dasar negara.
|
|
Pasal
6
Tujuan
Tujuan PII adalah:
- Menjadi organisasi profesi
keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui
internasional.
- Memupuk profesionalisme korsa
Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam
mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara
melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
- Meningkatkan kepedulian dan
tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang
pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi
professional secara integratif.
- Mendorong profesionalisme
dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi
teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia
pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
|
|
Pasal
7
Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi PII adalah organisasi
profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk
secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta
penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai
tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia
dengan tugas pokok :
- Meningkatkan peran dan
tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam pembangunan
daerah, nasional, regional dan internasional.
- Meningkatkan kompetensi
professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu
menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan
internasional.
- Menyelenggarakan kegiatan
advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
- Membina dan mengembangkan
kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan
berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
- Membangun wahana pengembangan
dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui
dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan
kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
|
|
|
|
Pasal
8
Kode Etik
PII memiliki Kode Etik yang
menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata-laku setiap insinyur Indonesia,
sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
WARGA DAN KEANGGOTAAN
|
|
Pasal
9
Warga dan Keanggotaan
1) Warga PII terdiri dari :
- Anggota, yaitu perorangan
warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
- Mitra Profesi, yaitu
perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra
profesi.
- Organisasi mitra, yaitu
organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
- Warga Kehormatan, yaitu
perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan
sebagai warga kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Mahasiswa
|
|
Pasal
10
Hak dan Kewajiban Warga
Setiap Warga PII :
- Berkewajiban mentaati dan
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
- Berkewajiban memelihara rasa
kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
- Menjaga Nama baik PII dan
menjunjung tinggi Kode Etik PII.
- Berhak untuk mengikuti semua
program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan
PII.
- Berhak untuk menyampaikan
pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
- Berhak untuk mendapatkan
Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
|
|
Pasal
11
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan warga berakhir :
- Atas permintaan sendiri,
- Karena Meninggal dunia, dan
- Karena dipecat atau
diberhentikan.
|
|
ORGANISASI
|
|
Pasal
12
Bentuk
PII
organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan yang terbuka dengan jaringan
pusat dan cabang.
|
|
Pasal
13
Sifat
PII
adalah organisasi profesi bersifat nasional, independen, mandiri, non partai
politik dan nirlaba.
|
|
Pasal
14
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi PII adalah :
- Dewan Penasehat,
- Dewan Insinyur,
- Pengurus Pusat,
- Majelis Kehormatan Insinyur,
- Dewan Pakar,
- Badan Pengkajian,
- BK dan atau BKT,
- Pengurus Wilayah,
- Pengurus Cabang,
- Badan Usaha dan Yayasan,
- Forum Anggota Muda (FAM).
|
|
Pasal
15
Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat bertugas
memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak untuk kemajuan PII.
- Dewan Penasehat terdiri dari
tokoh-tokoh terkemuka yang mempunyai keteladanan dalam menjalankan
profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap profesi Keinsinyuran.
- Dewan Penasehat diangkat oleh
Pengurus Pusat.
- Dewan Penasehat
sekurang-kurangnya beranggotakan 5(lima) orang dengan kepengurusan
terdiri dari seorang Ketua merangkan Anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap Anggota, dan seorang Sekretaris merangkap Anggota.
- Sekretaris Dewan Penasehat
adalah Mantan Ketua Umum.
- Masa bakti anggota Dewan
Penasehat sesuai dengan periode masa bakti kepengurusan dan dan dapat
dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu
anggota Dewan Penasehat dimungkinkan.
- Bilamana dipandang perlu
Pengurus wilayah, Pengurus cabang, Pengurus BK/BKT dapat mengangkat
penasehat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
|
|
Pasal
16
Dewan Insinyur
- Dewan Insinyur adalah forum
Pemangku kepentingan untuk mengkaji kebijakan & strategi pembangunan
nasional berkaitan dengan peran keinsinyuran.
- Dewan Insinyur terdiri dari :
- Unsur BK/BKT,
- Unsur Mantan Ketua Umum,
- Unsur Yayasan Wali Amanah,
- Perorangan yang diusulkan
melalui Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Kongres,
- Jumlah anggota 23 (duapuluh
tiga) orang yang diusulkan oleh Pengurus Pusat.
- Masa bakti anggota Dewan
Insinyur adalah sesuai dengan masa periode Pengurus Pusat dan dapat
dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu
anggota Dewan Insinyur dimungkinkan.
- Tugas dan wewenang Dewan
Insinyur adalah :
- Merumuskan kebijakan
nasional guna mengembangkan profesi keinsinyuran, dan hal-hal lain yang
diamanatkan oleh Kongres,
- Menyelenggarakan pertemuan
Dewan Insinyur sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.
- Pimpinan Dewan Insinyur
terdiri dari Ketua yang dipilih oleh anggota Dewan Insinyur dengan
Sekretaris dijabat oleh Ketua Umum PII.
|
|
Pasal
17
Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat terdiri dari :
- Masa bakti Pengurus Pusat
adalah 3 (tiga) tahun dan untuk lembaga-lembaga yang terkait dengan masa
bakti Pengurus Pusat mempunyai masa bakti yang sama.
- Tugas dan Wewenang Pengurus
Pusat adalah :
- Melaksanakan segala
ketetapan Kongres,
- Memperhatikan keputusan
Dewan Penasehat, Dewan Insinyur, dan Majelis Kehormatan Insinyur yang
merupakan penjabaran dari ketetapan Kongres,
- Melaksanakan tugas-tugas
organisasi lainnya,
- Mengelola tata usaha serta
kekayaan organisasi,
- Mewakili PII secara hukum,
didalam maupun diluar pengadilan.
- Pengurus Pusat
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuk,
harus sudah menyusun dan mensahkan berlakunya Tata Kerja Kepengurusan
yang berisikan :
- Uraian tugas dan tanggung
jawab setiap Anggota Pengurus,
- Mekanisme organisasi dan
tata tertib rapat Pengurus.
- Pengurus Harian terdiri dari
:
- Seorang Ketua Umum,
- Seorang Wakil Ketua Umum
yang secara otomatis akan menjadi Ketua Umum masa bakti kepengurusan
berikutnya,
- Seorang Mantan Ketua Umum
satu masa bakti sebelumnya,
- Sekurang-kurangnya seorang
Ketua Bidang,
- Seorang Wakil Sekretaris
Jenderal,
- Seorang Bendahara,
- Seorang Wakil Bendahara, dan
- Sekurang-kurangnya seorang
Anggota Pengurus.
- Ketua Umum bertanggung jawab
kepada Kongres.
- Ketua Umum tidak dapat
dipilih kembali.
- Dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh Badan Pelaksana.
- Komite, Biro /Badan Tetap
lainnya, serta Tim dan kepanitiaan lainnya dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat
sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas pengurus Pusat.
|
|
Pasal
18
Majelis Kehormatan Insinyur
- Majelis Kehormatan Insinyur
merupakan perangkat organinsasi PII yang berfungsi secara aktif
menegakkan kode etik dan tata laku keprofesian (Code of Conduct)
Insinyur Indonesia dalam menjalankan profesinya.
- Majelis Kehormatan Insinyur
bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Pengurus Pusat,
baik diminta maupun tidak dalam masalah – masalah yang berkaitan dengan
etika profesi serta tata laku anggota.
- Majelis Kehormatan Insinyur
mempunyai wewenang untuk mengusulkan pada Pengurus Pusat, tindakan yang
perlu diambil Pengurus Pusat dalam masalah pelaksanaan Etika Profesi
bagi anggota dalam menjalankan profesinya.
- Majelis Kehormatan Insinyur
bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, dalam memberikan advokasi
bagi anggota PII yang menghadapi masalah dalam menjalankan profesinya.
- Majelis Kehormatan Insinyur
bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, untuk menyelesaikan
masalah-masalah Sertifikasi , pelanggaran kode etik dan tata laku
profesi.
- Anggota Majelis Kehormatan
Insinyur ditunjuk berdasarkan kemampuan, integritas, dan etika
profesionalnya serta mempunyai perhatian dan pengertian terhadap profesi
Insinyur, yang ditetapkan dalam kongres PII.
- Anggota Majelis Insinyur
diangkat oleh Kongres atas usulan dari Dewan Insinyur.
- Majelis Kehormatan Insinyur
di pimpin oleh seorang ketua yang dipilih diantara anggota yang ada.
- Sidang Majelis Kehormatan
Insinyur bersifat tertutup dan rahasia, kecuali bilamana ditentukan atau
diputuskan lain oleh sidang tersebut.
- Semua Pembiayaan untuk
kegiatan Majelis Kehormatan Insinyur dibebankan kepada Pengurus Pusat.
- Masa bakti anggota Majelis
Kehormatan Insinyur adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan
untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota memungkinkan
untuk dilakukan.
|
|
Pasal
19
Dewan Pakar
- Dewan Pakar berfungsi
memberikan pemikiran, perimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan ,
kompetensi keinsinyuran serta menerima dan menyalurkan aspirasi
masyarakat umum yang berkaitan dengan pengembangan keinsinyuran kepada
pengurus PII.
- Dewan pakar beranggotakan
para tokoh insinyur Indonesia yang memiliki kemampuan yang dalam
penguasaan teknologi dan keinsinyuran yang diakui dan dihormati
dilingkungan profesi Insinyur.
|
|
Pasal
20
Badan Pengkajian
- Badan Pengkajian yang
dibentuk Pengurus Pusat PII adalah Center for Engineering and
Industrial Policy Studies (CEIPS), yang merupakan wadah pemikir (Think
Tank) untuk hal-hal yang berhubungan dengan strategi dan kebijakan
dalam bidang riset dan industri.
- CEIPS adalah wadah (organ)
otonom, yang dipimpin oleh seorang Direktur yang ditunjuk oleh Pengurus
Pusat PII.
- Direktur CEIPS berhak
menyusun perangkat-perangkat organisasi sepanjang diperlukan dan dengan
sistem pengelolaan keuangan yang mandiri.
|
|
Pasal
21
Badan Kejuruan (BK) dan Badan Kejuruan Teknologi (BKT)
- BK adalah wahana berhimpunnya
para insinyur yang didirikan berdasarkan kesamaan disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
- BKT adalah wahana
berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan multi disiplin
kejuruan pada suatu bidang teknologi yang sama.
- Pengurus BK dan atau BKT di
tingkat nasional sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Ketua,
- Wakil Ketua,
- Sekretaris,
- Bendahara, dan
- Anggota.
- Pembentukan Cabang BK/BKT di
daerah dimungkinkan, apabila di daerah tersebut sudah terbentuk cabang
PII.
- Cabang BK/BKT di daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan sub ordinat dari
pengurus cabang didaerah tersebut.
- Masa bakti Pengurus BK dan
atau BKT , tingkat Pusat maupun Cabang, adalah 3 (tiga) tahun.
|
|
Pasal
22
Pengurus Cabang
- PII Cabang, sebagai perangkat
organisasi di tingkat daerah, adalah wahana tempat seluruh warga PII dan
Mitra Profesi PII mengembangkan aktivitas kegiatan organisasi dan
profesinya di daerah.
- Nama dari PII Cabang
disesuaikan dengan nama dari kota tempat PII Cabang itu berdomisili.
- Pengurus Cabang adalah
perangkat kepengurusan di tingkat daerah dengan kepengurusan
sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Ketua,
- Sekretaris,
- Bendahara
- Masa bakti Pengurus Cabang
adalah 3 (tiga) tahun.
- Pengurus Cabang dipilih,
diangkat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota PII Cabang yang
bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
|
|
Pasal
23
Pengurus Wilayah
- Di setiap Propinsi yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) cabang, dapat membentuk pengurus wilayah
yang berkedudukan di ibukota propinsi untuk bertindak sebagai
koordinator wilayah dengan persetujuan pengurus pusat.
- Pengurus Wilayah adalah
perangkat kepengurusan di tingkat propinsi dimana kepengurusannya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengurus cabang di wilayah yang
dibentuk .
- Pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Ketua,
- Sekretaris,
- Bendahara
- Tugas utama dari Pengurus
Wilayah adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pengurus cabang
yang ada di wilayah tersebut supaya dapat berjalan lebih efektif dan
optimal, terutama yang berkaitan dengan administratif, koordinasi,
kerjasama dan komunikasi ditingkat propinsi, yang yang tidak berkaitan
dengan pelayanan keanggotaan.
- Semua Pembiayaan untuk
kegiatan Pengurus Wilayah dibebankan kepada Pengurus cabang yang ada
dipropinsi tersebut.
|
|
Pasal
24
Pengurus Wilayah
- Persatuan Insinyur Indonesia,
dalam melaksanakan kegiatannya, untuk mencapai tujuan organisasi, dapat
membentuk yayasan dan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh
Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Pengurus BK dan atau Pengurus BKT
sesuai dengan perangkat yang berlaku.
- Pengurus Yayasan dan Badan
Usaha harus terdiri sekurangnya :
- Pengurus Wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Badan Pengawas,
- Pengelola.
- Seluruh aktivitas kegiatan
dari yayasan dan Badan Usaha yang dibentuk harus dipertanggung jawabkan
secara periodik kepada pengurus yang membentuknya dengan tembusan kepada
Dewan Insinyur.
|
|
Pasal
25
Komite/Panitia/Tim
- Dalam rangka penanganan
hal-hal yang belum ditangani oleh fungsi kepengurusan yang ada, baik di
tingkat Pusat, di tingkat Cabang, maupun di tingkat BK dan atau BKT,
dapat dibentuk suatu panitia/komite/tim yang bertanggung jawab kepada
pengurus yang membentuknya.
- Tim dapat dibentuk untuk
menangani hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian atau IPTEK yang
membutuhkan jangka waktu penanganan pendek.
|
|
Pasal
26
Forum Anggota Muda (FAM)
- Forum Anggota Muda (FAM)
adalah forum yang dibentuk untuk mewadahi warga baru PII (kategori
Anggota Biasa), berusia maksimum 35 tahun untuk kepentingan pembinaan
dan kaderisasi anggota baru.
- Pengesahan kepengurusan Forum
Anggota Muda (FAM) dilakukan sebagai berikut :
- FAM tingkat Pusat disahkan
oleh Pengurus Pusat,
- FAM tingkat Cabang disahkan
oleh Pengurus Cabang,
- FAM di lingkungan BK/BKT
disahkan oleh Pengurus BK/BKT.
- Forum Anggota Muda (FAM)
memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan/aktivitas sepanjang
tidak bertentangan dengan kebijakan pengurus setempat.
- Semua kegiatan Forum Anggota
Muda harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan ke Pengurus yang
mengesahkannya.
|
|
Pasal
27
Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
- Guna menjamin konsistensi
pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan
Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan,
Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh
suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
- Badan Pelaksana adalah
organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang
bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- Direktur Eksekutif haruslah
seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta
mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang
mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja
penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
- Pembiayaan semua kegiatan
Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
|
|
Pasal
28
Biro Tetap
- Badan Tetap terdiri dari
biro-biro sebagai unit organisasi yang dibentuk Pengurus Pusat untuk
membantu pelaksanaan tugas Pengurus Pusat, khususnya untuk membantu
pelaksanaan kegiatan Komite-Komite yang telah dibentuk oleh Pengurus
Pusat.
- Rincian tugas, kewenangan dan
tanggung jawab Biro ditetapkan oleh komite.
- Perangkat Biro diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus pusat atas usulan Komite.
- Personil perangkat biro
adalah personil Badan Pelasana yang ditempatkan di Biro, yang karena itu
personil biro berada dibawah koordinasi Badan Pelaksana Pengurus Pusat.
- Biro dipimpin oleh Kepala
biro dengan sekurang-kurangnya 1(satu) orang staf.
- Pembiayaan semua kegiatan
biro dibebankan ke pengurus pusat.
|
|
|
|
KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI, DAN RAPAT ANGGOTA
|
|
Pasal
29
Kekuasaan, Musyawarah, dan Forum
Kekuasaan di lingkungan PII adalah
:
- Kekuasaan di Pengurus Pusat:
:
- Kongres dan atau Kongres
Luar Biasa,
- Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS) Insinyur,
- Rapat Pengurus Pusat.
- Musyawarah di lingkungan
BK/BKT :
- Konvensi Nasional BK/BKT,
- Rapat anggota BK/BKT,
- Rapat pengurus BK/BKT.
- Musyawarah di lingkungan
Cabang :
- Rapat Pengurus Cabang,
- Rapat Anggota cabang.
- Disamping tersebut diatas,
terdapat pula Sidang Majelis Kehormatan Insinyur, yang secara rinci
diatur dalam peraturan dan ketentuan dari Majelis Kehormatan Insinyur.
- Forum pertemuan tahunan di
lingkungan PII :
- Konferensi Insinyur Indonesia
:Konferensi Insinyur Indonesia adalah Forum pertemuan koordinasi yang
diselenggarakan oleh PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali yang
pesertanya terdiri dari cabang-cabang, BK/BKT beserta perorangan yang
ditetapkan Kongres PII dan Organisasi Mitra.
- Konvensi Insinyur Nasional:Konvensi
Insinyur Nasional adalah Forum pertemuan antara stakeholder PII
sekurang-kurangnya dua tahun sekali untuk saling bertukar informasi
yang menyangkut masalah-masalah kebijakan nasional dan dunia usaha.
|
|
Pasal
30
Kongres
- Kongres adalah lembaga
musyawarah tertinggi organisasi PII yang dihadiri oleh :
- Peserta Kongres, yang
terdiri dari :
- Pengurus Pusat,
- Utusan Cabang,
- Utusan Wilayah, dan
- Utusan BK dan atau BKT.
- Peninjau Kongres yang
terdiri dari undangan Pengurus Pusat, Anggota Dewan Insinyur, Anggota
Majelis Insinyur, Anggota Pengurus Pusat, dan Anggota PII.
- Kongres diselenggarakan
sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat.
- Kongres memiliki kewenangan
dan kewajiban: :
- Menetapkan perubahan AD dan
ART PII,
- Menilai pertanggungjawaban
Pengurus Pusat,
- Menetapkan Garis-garis Besar
Program Kerja PII,
- Memberhentikan dan
mengangkat Ketua Umum,
- Memilih dan mengangkat
seorang Wakil Ketua Umum , yang akan menjadi Ketua Umum pada masa bakti
3 (tiga) tahun mendatang,
- Mengangkat Anggota Majelis
Kehormatan Insinyur,
- Memilih dan mengangkat
Anggota Dewan Insinyur,
- Mengubah dan Menetapkan
pedoman pokok dan kebijakan organisasi,
- Menetapkan tempat
penyelenggaraan kongres berikutnya.
- Ketentuan mengenai hak suara
dalam pemilihan adalah sebagai berikut :
- Pengurus pusat sebagai
peserta kongres memiliki 5 (lima) suara,
- Setiap Cabang, masing-masing
memiliki 1(satu) suara,
- Setiap BK dan BKT
masing-masing memiliki 1(satu) suara,
- Peninjau Kongres tidak
memiliki hak suara.
- Setiap Peserta dan Peninjau
dalam kongres mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/usulan dan
tanggapan.
- Tata cara pelaksanan kongres
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
|
Pasal
31
Kongres Luar Biasa
- Kongres Luar Biasa hanya
dapat diadakan atas penetapan Sidang Dewan Insinyur berdasarkan
permohonan tertulis dari :
- Pengurus Pusat, atau
- Pengurus Cabang atau
Pengurus BK/BKT dan masing-masing didukung oleh sekurang-kurangnya 1/2
dari jumlah Cabang atau BK / BKT.
- Kongres Luar Biasa dianggap
sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah
perwakilan yang sah dari Cabang dan BK / BKT.
- Ketetapan-ketetapan lain yang
berlaku untuk Kongres juga berlaku untuk Kongres Luar Biasa.
|
|
Pasal
32
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur
- Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS) adalah musyawarah untuk menyusun, membahas dan mengevaluasi
ketetapan operasional organisasi ,pelaksanaan program PII, baik pusat,
cabang maupun BK/BKT yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
diantara dua kongres.
- Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS) dihadiri oleh unsur-unsur Dewan Penasehat, Majelis Kehormatan
Insinyur, Dewan Insinyur, Pengurus pusat, Koordinator wilayah, Pengurus
cabang, pengurus BK/BKT, Lembaga yang berada di lingkungan PII serta
anggota PII yang berminat sebagai peninjau.
- Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS) diselenggarakan oleh Pengurus pusat.
- Keputusan yang diambil dalam
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) tidak boleh bertentangan dengan
keputusan Kongres dan anggaran Dasar serta anggaran rumah tangga PII.
|
|
Pasal
33
Rapat Pengurus Pusat
Rapat pengurus Pusat terdiri dari
:
- Rapat Pengurus lengkap/Rapat
Pleno Pengurus :
- Rapat pengurus lengkap/Rapat
Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan) sekali dan dihadiri
oleh :
- Pengurus harian,
- Ketua-ketua Komite,
- Ketua-Ketua Bidang,
- Dewan Pakar.
- Rapat pengurus lengkap
berwenang untuk :
- Mengadakan evaluasi
kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi,
- Menetapkan kebijaksanan
yang bersifat strategis untuk menjalankan fungsi dan peran organisasi,
- Membahas masalah-masalah
aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan fungsi dan
peran Insinyur,
- Mengambil keputusan dalam
rangka menangapi permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab
profesi keinsinyuran baik yang berskala Nasional, regional dan internasional,
- Menetapkan bentuk-bentuk
kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan
program.
- Rapat pengurus lengkap
dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara tertulis
oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
- Rapat pengurus Harian
diadakan sekurang-kurangnya 1(Satu) bulan sekali dan dihadiri oleh :
- Rapat pengurus lengkap/Rapat
Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan) sekali dan dihadiri
oleh :
- Ketua Umum,
- Wakil Ketua Umum,
- Sekretaris Jenderal,
- Wakil sekertaris jenderal,
- Bendahara Umum,
- Wakil Bendahara Umum,
- Ketua-Ketua Bidang.
- Rapat pengurus Harian
berwenang untuk :
- Menetapkan kebijaksanaan,
langkah – langkah /tindakan yang akan dijalankan serta cara untuk
mencapainya,
- Mengadakan penilaian dan menetapkan
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing
bidang/seksi,
- Menyiapkan konsep-konsep
yang diperlukan dalam mendukung percepatan pencapaian visi & misi
organisasi
- Rapat pengurus lengkap
dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara tertulis
oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
- Rapat koodinasi.
- Rapat Tim.
|
|
Pasal
34
Konvensi Nasional BK/BKT
- Konvensi nasional BK/BKT
adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi BK/BKT yang dihadiri oleh
:
- Peserta Konvensi Nasional
BK/BKT yang terdiri dari anggota yang terdaftar dalam BK/BKT tersebut,
dan
- Peninjau Konvensi Nasional
BK/BKT yang terdiri dari undangan Pengurus BK/BKT dan Anggota Pengurus
BK/BKT.
- Konvensi Nasional BK/BKT
diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
diselenggarakan oleh Pengurus BK/BKT.
- Konvensi Nasional BK/BKT
memiliki kewenangan dan kewajiban :
- Menilai pertanggung jawaban
Pengurus BK/BKT,
- Menetapkan Garis-garis Besar
program BK/BKT,
- Memberhentikan dan
mengangkat Ketua BK/BKT, dan
- Memilih dan mengangkat Tim
Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari 3 (tiga) orng untuk memeriksa
laporan keuangan dari Pengurus BK/BKT, dan bilamana dipandang perlu
maka laporan keuangan dapat diserahkan kepada akuntan publik untuk
diteliti.
- Ketentuan mengenai hak suara
adalah sebagai berikut :
- Peserta Konvensi Nasionakl
BK/BKT masing-masing memiliki 1 (satu) suara, dan
- Peninjau Konvensi Nasional
BK/BKT tidak memiliki hak suara.
|
|
Pasal
35
Rapat Anggota Cabang
- Rapat Anggota Cabang PII
adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII di tingkat Cabang
yang dihadiri oleh:
- Anggota Cabang
- Undangan sebagai peninjau.
- Rapat Anggota Cabang
diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
- Rapat Anggota Cabang memiliki
kewenangan dan kewajiban :
- Menilai pertanggungjawaban
Pengurus Cabang,
- Menetapkan Garis-garis Besar
Program Cabang,
- Memberhentikan dan
mengangkat Ketua Cabang.
- Ketentuan mengenai hak suara
adalah sebagai berikut:
- Peserta Rapat Anggota Cabang
masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
- Peninjau Rapat Anggota
Cabang tidak memiliki hak suara.
|
|
Pasal
36
Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan diambil atas
dasar hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan mufakat.
- Bila melalui musyawarah tidak
dicapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
terbanyak.
- Keputusan melalui pemungutan
suara terbanyak dinyatakan sah bilamana sekurang-kurangnya disetujui
oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) pemegang suara dalam suatu
persidangan yang memenuhi kuorum.
|
|
KEUANGAN
|
|
Pasal
37
Keuangan
- Sumber Keuangan PII diperoleh
dari:
- Uang Pangkal Anggota,
- Uang Iuran Anggota,
- Biaya sertifikasi anggota,
- Sumbangan dan usaha lain
yang sah dan sesuai dengan azas serta tujuan PII.
- Proporsi distribusi dana
untuk kegiatan cabang dan BK/BKT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PII.
- Pengelolaan keuangan pengurus
pusat dan perangkatnya harus terpusat dibawah pengendalian pengurus
pusat yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan norma
akuntansi yang berlaku.
- Laporan Keuangan Pengurus
Pusat harus diaudit secara teratur setiap tahun oleh Akuntan Publik.
|
|
Pasal
38
Pengelolaan Kekayaan
- Pengurus Pusat, Pengurus
BK/BKT dan Pengurus cabang wajib mengelola seluruh harta kekayaan PII
selama masa baktinya.
- Keputusan untuk memindahkan
hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda bergerak ataupun
tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus
Lengkap, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
Anggota Pengurus dan dengan persetujuan Dewan Insinyur.
|
|
|
|
|
|
Pasal
39
Pembubaran Organisasi
- Pembubaran PII hanya dapat
diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan hanya untuk maksud
tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Pemegang hak suara.
- Sisa kekayaan sesudah diambil
dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos pembubaran harus diserahkan
kepada suatu badan (perkumpulan) yang bertujuan sosial.
|
|
Pasal
40
Aturan Peralihan
- Bilamana diperlukan, Pengurus
dapat mengeluarkan Peraturan Pengurus Pusat, Peraturan Tata Kerja,
disamping Peraturan Tata Tertib Rapat, yang seluruhnya tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
- Untuk pertama kalinya, Dewan
Insinyur terdiri dari perorangan sesuai Pasal 17 Ayat (2), butir (g)
disusun oleh Pengurus Pusat masa bakti 2006-2009 dan disahkan dalam
Kongres Nasional XVII PII.
- Untuk masa dua tahun yang
pertama pimpinan Sidang Dewan Insnyur ditentukan oleh Kongres Nasional
XVII.
|
|
Pasal
41
Penutup
- Penjelasan Anggaran Dasar
merupakan pelengkap dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar ini dimaksudkan untuk menghindarkan penafsiran dan interpretasi
yang berbeda terhadap isi dan bunyi dari Bab, Pasal, Ayat dan Butir,
maupun Sub-butir dari Anggaran Dasar ini.
- Setelah Anggaran Dasar yang
lama mengalami perubahan-perubahan, maka Anggaran Dasar telah disahkan
oleh Kongres Nasional XVII PII tahun 2006 di Jakarta.
- Anggaran Dasar ini berlaku
sejak tanggal 22 September 2006.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar